Sunday, March 26, 2023


JawaPos.com

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/CI/9325/2022 tertanggal 11 November 2022. Surat edaran ini mengeluarkan referensi pada Nota Diplomatik yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 7 November 2022. Kemudian juga merujuk surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.

Pada dua rujukan itu disampaikan bahwa vaksinasi meningitis diwajibkan bagi jamaah haji. Sedangkan untuk jamaah umrah tidak diwajibkan. Meski begitu, Kementerian Kesehatan tetap memberikan layanan bagi jamaah umrah yang tetap ingin mendapatkan suntikan vaksin meningitis.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menugaskan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sosialisasi kepada travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kebijakan baru tersebut sudah berjalan di lapangan.

Menurut Wawan keputusan pemerintah itu menandakan aspirasi mereka selama ini didengar. Dia menegaskan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, otoritas Saudi sudah tidak melakukan pengecekan dokumen vaksin meningitis untuk jamaah umrah.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Hilmi Setiawan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments