Saturday, October 19, 2024
HomeTop News2 Remaja di Bali Diamankan Karena Disuruh Ayahnya Ambil Paket Narkoba

2 Remaja di Bali Diamankan Karena Disuruh Ayahnya Ambil Paket Narkoba


2 Remaja di Bali Diamankan Karena Disuruh Ayahnya Ambil Paket Narkoba
Ilustrasi – seorang pria berinisial ZA, 41, asal Madura, ditangkap karena melibatkan dua remaja dalam pengambilan paket narkoba.(Dok.MI)

SEORANG ayah di Bali berinisial ZA, 41, kelahiran Sampang Madura tega melibatkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengambil paket narkoba. Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa membenarkan keterlibatan kedua remaja berinisial MR dan MF yang masih di bawah umur.

“Dua remaja tersebut dimintai bantuan ayahnya untuk mengambil paket Narkoba. Keduanya hanya diberi upah Rp200 ribu. Namanya anak-anak di bawah umur, tidak paham soal ini. Apalagi diberi hadiah uang tentu saja senang,” ujarnya Rabu (10/7).

Pada Jumat (5/7), Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 remaja laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat. Saat petugas memeriksa dan mendisinfeksi, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening yang diduga merupakan jenis narkoba. sabun yang memiliki berat bruto 107,44 gram atau netto 106,6 gram. Ketika diperiksa, kedua remaja itu tampak kebingungan.

Baca juga : Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali

“Di hadapan petugas, keduanya berbaju polos jika mereka disuruh ayahnya untuk mengambil paket Narkoba di jalan Pura Demak Lange 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Kedua remaja di bawah umur ini disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan janji uang sejumlah Rp200.000 tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kedua remaja itu, tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas berhasil menemukan ZA, 41, di rumah tanpa nomor, Jalan Kebo Iwa Gang III, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

ZA ditangkap tanpa perlawanan. Pria asal Madura yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengakui perbuatannya.

Baca juga : Polda Bali Sita 39 Kg Narkoba di Sebuah Villa di Kuta

“Keterangan yang diberikan ZA sama persis dengan informasi dari kedua remaja tersebut, walaupun petugas tidak menemukannya atau tidak memeriksanya secara bersamaan,” ujarnya.

Petugas akhirnya membebaskan kedua remaja yang masih berstatus pelajar. Namun langsung menahan ZA dengan dugaan sebagai pengedar. Pasalnya hasil tes urine ZA dinyatakan negatif.

Polisi mengamankan motor yang digunakan kedua remaja. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments