Tuesday, December 10, 2024
HomeNational25 warga yang langgar perda jalani sidang tipiring di Jakbar

25 warga yang langgar perda jalani sidang tipiring di Jakbar



Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis.

Kepala Seksi Operasional dan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menyebutkan bahwa sidang tipiring tersebut merupakan yang terakhir di ujung tahun 2024.

Sidang ini merupakan hasil penindakan dalam kurun satu bulan ini. “Mereka yang disidang hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” kata Sukarlan di Jakarta pada Kamis.

Sedangkan sidang yustisi yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno menghadirkan sebanyak 25 pelanggar dengan jenis pelanggaran antara lain perizinan bangunan, rumah kos dan ketertiban usaha.

Sebanyak 25 pelanggar peraturan daerah (perda) tersebut meliputi 14 pelanggar tertib tempat dan usaha tertentu dan enam pelanggar tertib peran serta masyarakat. Selain itu satu pelangar sungai yang teratur, saluran dan kolam serta satu pelanggar yang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.

Baca juga: Satpol PP edukasi masyarakat peduli tramtibum mencegah kekerasan anak
Baca juga: 18 warga berada di Museum Keramik Tamansari dalam kasus tipiring

Kemudian satu pelanggar tertib jalan, satu pelanggar tertib jalan, satu pelanggar tertib kesehatan dan satu pelanggar tertib bangunan.

“Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta,” katanya.

Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah Rp24 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tersebut bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.

“Kami memberikan imbauan agar jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau agar mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi,” katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments