Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisFBR memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Oktober 2023 - SUCH...

FBR memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Oktober 2023 – SUCH TV



Dewan Pendapatan Federal (FBR) mengumumkan pada hari Sabtu bahwa batas waktu penyampaian pengembalian pajak penghasilan untuk Tahun Pajak 2023 telah diperpanjang satu bulan lagi hingga 31 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas permohonan dari badan perdagangan dan berbagai asosiasi pengacara pajak. Namun, badan pemungut pajak federal telah menekankan bahwa tidak ada perpanjangan lebih lanjut yang akan diberikan, menurut pemberitahuan FBR yang dikeluarkan Sabtu malam.

Dalam pernyataan yang diposting di platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, FBR mengatakan, “Mengingat permintaan dari badan perdagangan dan berbagai asosiasi pengacara pajak, kami telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian pengembalian pajak penghasilan untuk Tahun Pajak. 2023 hingga 31 Oktober 2023.”

“Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak ada perpanjangan tambahan yang akan diberikan,” tambahnya.

Pejabat FBR melaporkan bahwa lebih dari 1,7 juta orang telah mengajukan pengembalian pajak mereka. Para pejabat juga memperkirakan bahwa jumlahnya akan melebihi dua juta pada tanggal 30 September.

Lembaran pajak untuk tahun 2022-23 yang disetujui oleh pemerintah sebelumnya adalah:

Untuk penghasilan di bawah Rs600,000 per tahun (Rs50,000 per bulan) — tidak ada pajak yang akan dipotong

Mereka yang berpenghasilan Rs600.000 hingga Rs1,2 juta per tahun (Rs50.000 hingga Rs100.000 per bulan) akan membayar pajak sebesar 2,5% dari jumlah yang melebihi Rs600.000

Atas penghasilan dalam kisaran Rs1,2 juta hingga Rs2,4 juta (Rs100.000 hingga Rs200.000 per bulan) akan membayar Rs15.000 ditambah 12,5% dari jumlah yang melebihi Rs1,2 juta

Individu yang berpenghasilan Rs2,4 juta hingga Rs3,6 juta per tahun (Rs200,000 hingga Rs300,000 per bulan) akan dikenakan biaya sebesar Rs165,000 ditambah 20% dari jumlah yang melebihi Rs2,4 juta

Mereka yang berpenghasilan Rs3,6 juta hingga Rs6 juta per tahun (Rs300.000 hingga Rs500.000 per bulan) akan dikenakan biaya sebesar Rs405.000 ditambah 25% dari jumlah yang melebihi Rs3,6 juta

Orang dengan pendapatan tahunan sebesar Rs6 juta hingga Rs12 juta (Rs500.000 hingga 1.000.000 per bulan) akan dikenakan biaya sebesar Rs1,005 juta ditambah 32,5% dari jumlah yang melebihi Rs6 juta

Pada potongan terakhir, individu yang berpenghasilan lebih dari Rs12 juta (lebih dari 1.000.000 per bulan) setahun akan dikenakan biaya sebesar Rs2,955 juta ditambah 35% dari jumlah yang melebihi Rs12 juta.

Menteri Keuangan saat itu, Miftah Ismail – saat mengumumkan anggaran federal untuk tahun fiskal 2022-23 – mengungkapkan target FBR untuk tahun keuangan adalah 9% – Rs7,004 miliar.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments