Tuesday, October 22, 2024
HomeTop News18% GST Atas Jaminan Perusahaan Untuk Anak Perusahaannya

18% GST Atas Jaminan Perusahaan Untuk Anak Perusahaannya


18% GST Atas Jaminan Perusahaan Untuk Anak Perusahaannya

Dewan GST juga memutuskan untuk memungut pajak sebesar 5 persen atas tepung berbahan dasar millet jika dijual dalam kemasan pra-paket

New Delhi:

Dewan GST pada hari Sabtu mengklarifikasi bahwa jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada anak perusahaannya akan menarik GST sebesar 18 persen, sementara tidak ada pajak yang akan dikenakan jika jaminan pribadi diberikan oleh direktur kepada perusahaan.

Dewan tersebut, yang diketuai oleh Menteri Keuangan Uni Nirmala Sitharaman dan terdiri dari menteri-menteri negara, juga memotong tarif GST untuk molase menjadi 5 persen dari 28 persen.

Ia juga menyerahkan hak untuk mengenakan pajak atas Alkohol Ekstra Netral (produk mentah untuk membuat alkohol untuk konsumsi manusia) kepada negara bagian.

Oleh karena itu, ENA yang digunakan untuk konsumsi manusia akan dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa (GST), sedangkan ENA untuk keperluan industri akan dikenakan pajak sebesar 18 persen.

Memberikan pengarahan kepada wartawan setelah pertemuan dewan GST ke-52, Sitharaman mengatakan pengurangan GST molase akan menguntungkan petani tebu dan memungkinkan iuran mereka dilunasi lebih cepat karena lebih banyak uang yang tersisa di tangan pabrik.

“Dewan dan kami semua merasa bahwa hal ini juga akan mengarah pada pengurangan biaya produksi pakan ternak, yang akan menjadi perkembangan besar,” katanya.

Menteri Pendapatan Sanjay Malhotra mengatakan dewan telah memutuskan bahwa ketika jaminan perusahaan diberikan oleh direktur kepada sebuah perusahaan, maka nilai layanan akan dianggap nol dan karenanya, tidak ada GST yang akan berlaku.

“Bila jaminan perusahaan diberikan oleh suatu perusahaan kepada anak perusahaannya, maka dianggap nilainya sebesar 1 persen dari jaminan perusahaan. Jadi, akan dikenakan GST sebesar 18 persen dari 1 persen dari jumlah seluruhnya. dijamin oleh perusahaan induk,” kata Malhotra.

Dewan GST juga memutuskan untuk mengenakan pajak lebih rendah sebesar 5 persen pada tepung berbahan dasar millet bila dijual dalam bentuk kemasan dan label.

Tepung, yang mengandung setidaknya 70 persen millet, akan menarik GST nol persen jika dijual dalam bentuk lepas dan 5 persen jika dijual dalam kemasan dan diberi label.

Dewan juga memutuskan untuk membatasi usia maksimum Presiden dan anggota GST Appellate Tribunal (GSTAT).

Presiden GSTAT akan memiliki batasan usia maksimal 70 tahun, sedangkan batasan usia anggota adalah 67 tahun.

Hal ini merupakan perubahan dari batasan usia sebelumnya masing-masing 67 dan 65 tahun bagi Presiden dan anggota GSTAT.

(Kecuali judulnya, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments