Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalDKI didukung legislator untuk menerapkan kembali tilang uji emisi

DKI didukung legislator untuk menerapkan kembali tilang uji emisi



tinggal bagaimana implementasinya

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail mendukung pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi pada 1 November tahun ini.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu didukung, tinggal bagaimana implementasinya yang harus kita bicarakan atau persiapkan dengan baik-baik,” kata Ismail kepada wartawan di Bogor, Kamis.

Ismail menuturkan dukungan yang diberikannya sebagai upaya untuk mendukung komitmen global agar Jakarta bisa nol emisi (zero emisi).

Dia berharap adanya tilang uji emisi ini tidak memberatkan melainkan agar membuat masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan.

“Satu sisi tidak memberatkan, tapi sisi lain ini bisa dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi bisa terwujud,” katanya.

Baca juga: Dishub menyiapkan pembatas untuk antisipasi kemacetan imbas tilang emisi

Oleh karena itu, Ismail menegaskan kepada pemerintah khususnya Dinas Perhubungan DKI untuk lebih mengkaji keefektifan adanya tilang uji emisi secara matang.

Pemerintah harus melibatkan banyak pihak terkait yang memiliki kompetensi hingga kompetensi sehingga jika aturan yang diimplementasikan mampu menciptakan kesadaran masyarakat.

“Padahal kita ingin membangkitkan kesadaran, inilah yang perlu dicari rumusannya,” katanya.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pemerhati: Tilang emisi bisa membuat warga beralih ke transportasi publik

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Kamis, tercatat 1.256.362 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.134.895 unit kendaraan roda empat dan 121.467 unit kendaraan roda dua.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments