Monday, October 21, 2024
HomeNationalWamendes Paiman Raharjo Kembali Dilarporkan ke Bawaslu Akibat Rapat Pemenangan Pasangan Prabowo-Gibran

Wamendes Paiman Raharjo Kembali Dilarporkan ke Bawaslu Akibat Rapat Pemenangan Pasangan Prabowo-Gibran


TEMPO.CO, Jakarta – Firma hukum Themis Indonesia melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ini merupakan laporan kedua terhadap Paiman dalam beberapa hari terakhir.

Paiman sebelumnya dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Themis Indonesia mengatakan langkah Paiman mengumpulkan sejumlah orang untuk mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran sebagai pelanggaran serius, pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu, menurut mereka, melanggar Pasal 283 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Paiman Rahardjo harusnya tak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman, sangat disetujui,” kata mereka melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 4 November 2023.

Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu sendiri berbunyi: “Pejabat negara, Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu,
sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”

Menurut mereka, posisi Paiman sebagai pejabat negara yang memegang anggaran dan program pemerintah berpotensi melakukan kepemimpinan.

“Fakta bahwa Prabowo adalah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi, serta Gibran merupakan putra Presiden Jokowi adalah benang merah yang berpotensi memicu pelanggaran yang jauh lebih sistematis, terstruktur, dan masif,” ujar mereka.

Paiman dianggap melakukan pelangagran administrasi

Themis Indonesia menilai hal ini sebagai pelanggaran administrasi pemilu, bukan pelanggaran pidana atau etik. Oleh karena itu, mereka menilai hal itu melaporkan masalah ini ke Bawaslu.

“Kami mendesak Bawaslu untuk secara serius melakukan kajian, pemeriksaan, pemanggilan, dan penelusuran pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Paiman Rahardjo,” katanya.

Mereka juga mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan seluruh pejabat negara untuk tidak merujuk pada kewenangan, program, dan anggaran pemerintah untuk peserta pemilu tertentu.

“Mendesak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat pemerintah, dan memastikan tidak terjadi kewenangan dan anggaran negara untuk kepentingan peserta pemilu tertentu,” ujar mereka.

Selanjutnya, video Paiman pimpin rapat pemenangan Prabowo-Gibran tersebar luas

Iklan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments