Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisIni Respons Asosiasi Fintech Soal Aturan Baru OJK yang Batasi Masyarakat Hanya...

Ini Respons Asosiasi Fintech Soal Aturan Baru OJK yang Batasi Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal 3 Pinjol


TEMPO.CO, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Membatasi penggunaan platform atau penyelenggara yang dapat digunakan untuk pinjaman on line atau pinjol dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman peer-to-peer fintech di Tanah Air.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI Ronald Yusuf Wijaya menanggapi mengenai hal ini. Menurutnya, kebijakan ini untuk menghindari praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur.

“Hari ini baru diumumkan peta jalan bahwa kedepannya pelanggan hanya dapat memperoleh hasil maksimal dari 3 penyelenggara. Karena sekarang banyak sekali mereka dapat pinjaman dari banyak aplikasi,” ucap Ronald usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.

Sebelumnya, mencakup jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

“Di industri semakin ketat juga kedepannya penyelenggara yang memberikan pinjaman di luar batas kemampuan nasabah itu juga kena tegur,” kata Ronald.

Menurut Ronald, sebelumnya masyarakat hanya dibatasi untuk mendapakan dana dari 6 penyelenggara. Meski kenyataannya korban yang melakukan bunuh diri biasanya mendapakan dana lebih dari 6 penyelenggara.

“Yang bunuh diri pakai 11 atau 16. Satu saja sudah pusing, nambah lagi. Itu saja sudah dikejar penagih hutangsekarang 11 dikejar penagih hutang. Itu lah mengapa banyak kasus bunuh diri kemarin,” ujar dia.

Iklan

Ia mengatakan kebijakan ini harus dibarengi dengan upaya edukasi yang harus terus dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat semakin berkurang.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan dalam pemberian dana penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (kapasitas pembayaran).

“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali,” kata Agusman dalam konferensi pers pada acara “Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028” di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Batas Waktu Tagih Pinjol Jam 8 Malam, Asosiasi: Hindari Pembunuhan Karakter





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments