Tuesday, October 22, 2024
HomeNationalPolda Metro: Pengiriman surat panggilan kepada Aiman ​​sesuai prosedur

Polda Metro: Pengiriman surat panggilan kepada Aiman ​​sesuai prosedur



Jakarta (ANTARA) –

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan
pengiriman surat panggilan untuk klarifikasi kepada Aiman ​​Witjaksono sudah sesuai prosedur.

“Acuannya secara prosedural saja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Hal tersebut disampaikan oleh Trunoyudo saat dikonfirmasi terkait tanggapan Polda Metro Jaya perihal surat pemanggilan klarifikasi terhadap Aiman ​​yang dikirimkan pada tengah malam dinilai tidak etis.

Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Aiman ​​itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menjelaskan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam aturan undang-undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap penjelasan memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Tim Advokasi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di Jakarta, Kamis (30/11), mengatakan surat panggilan untuk Aiman ​​yang dikirimkan pihak Kepolisian pada tengah malam merupakan hal yang dikirimkan.

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang di luar kebiasaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga: Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi 11 ahli terkait kasus Aiman

Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, bertindak secara profesional sesuai dengan tata aturan yang berlaku di undang-undang.

“Ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur dalam aturan utama di Kepolisian itu,” katanya.

Oleh karena itu, ini merupakan tindakan di luar kebiasaan tersebut. “Yang menurut kami untuk apa tindakan ini dilakukan. Ini baru di tingkat klarifikasi, tentu saudara Aiman ​​akan memenuhi kewajibannya untuk klarifikasi,” katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments