Tuesday, October 22, 2024
HomeBisnisPajak Pertambahan Nilai atau PPN: Pengertian, Karakteristik, Jenis Barang Kena Pajak, dan...

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN: Pengertian, Karakteristik, Jenis Barang Kena Pajak, dan Tarifnya


TEMPO.CO, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang memiliki peran penting dalam pengumpulan pendapatan negara. PPN sendiri dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, dan jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara nilai penjualan dan pembelian. Simak terus artikel ini untuk mengulas lebih lanjut mengenai esensi dan fungsi PPN terhadap perekonomian.

Mengutip dari laman Pusat Pembelajaran Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Sebenarnya, PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak.

Pada 29 Oktober 2021 lalu, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang baru yang berkaitan dengan perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut ditetapkan kenaikan terkait tarif PPN yang sebelumnya hanya 10 persen, sejak tertanggal 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11 persen. Nantinya tepat pada tanggal 1 Januari 2025 tarif PPN akan kembali naik dan ditetapkan sebesar 12 persen.

Karakteristik pemungutan PPN

1. Pajak tujuan
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

2. Pajak tidak langsung
Secara ekonomis beban dari PPN dapat dialihkan ke pihak lain. Namun, kewajiban memungut, menyetor, melapor masih melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.

3. Pajak Multi Tahap
Hal ini dilakukan secara berjenjang dari mulai pabrikan sampai konsumen pada terakhir

4. Dipungut menggunakan faktur pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pengumpulan PPN

5. Bersifat netral
PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa yang dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN harus dipungut di tempat barang atau jasa yang dikonsumsi.

Iklan

6. Non-duplikasi
Hal ini disebabkan adanya mekanisme dalam pengkreditan pajak masukan

Barang dan jasa yang dikenai pajak

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sementara itu, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Dilaporkan dari laman Fiskalkemenkeu, pengaturan mencakup BKP dan JKP dalam UU PPN bersifat “daftar negatif”. Hal ini mengartikan bahwa pada prinsipnya seluruh barang atau jasa merupakan BKP atau JKP, kecuali ditetapkan sebagai barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.

Tarif PPN

Tarif PPN sebesar 10 persen. Namun, pemerintah memberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui publikasi Peraturan Pemerintah. Selain itu, dengan pertimbangan bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabedan, maka ekspor BKP dan JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.

Pilihan Editor: Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments