Roma (ANTARA) – Ocean Viking, sebuah kapal yang dioperasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) SOS Mediterranee yang berbasis di Prancis, ditangguhkan sementara oleh otoritas Italia karena melakukan operasi penyelamatan yang disebut melanggar hukum Italia.
Menurut media Italia, kapal Ocean Viking baru-baru ini menyelamatkan 261 migran gelap dalam berbagai operasi di lepas pantai Libya.
Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Brindisi di Italia tenggara untuk menurunkan orang-orang yang diselamatkan.
Namun saat tiba, Otoritas Pelabuhan Brindisi menangguhkan Ocean Viking selama 20 hari karena terlibat dalam berbagai operasi penyelamatan di laut, yang disebut pelanggaran aturan Italia.
Akibat penangguhan tersebut, kapal LSM tersebut dilarang meninggalkan pelabuhan selama jangka waktu tersebut.
Langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah yang dipimpin Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, yang mengambil alih kekuasaan pada Oktober 2022.
Baca juga: 41 migran tewas dalam peristiwa kapal karam di Mediterania
Pemerintahan Meloni, melalui berbagai keputusan dan undang-undang, telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi aktivitas kapal-kapal LSM yang dituding bertindak seperti “faktor penarik” bagi migran gelap.
Salah satu peraturan tersebut, yang dikenal dengan undang-undang LSM, disahkan oleh pemerintah Meloni pada awal tahun 2023.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa kapal-kapal LSM, setelah operasi penyelamatan awal, harus segera berangkat ke pelabuhan yang ditunjuk untuk menurunkan orang-orang yang diselamatkan tanpa melakukan operasi penyelamatan lebih lanjut.
Undang-undang tersebut telah memicu kritik dari sejumlah kelompok pegiat hak asasi manusia yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut secara tidak adil membatasi aktivitas LSM yang terlibat dalam operasi penyelamatan di Mediterania.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PBB: Gelombang migran harus dipindahkan dari Pulau Lampedusa, Italia
Penerjemah: Katriana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2024