Saturday, September 21, 2024
HomeNationalBamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA


INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung rencana DPR RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Keputusan ini telah diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hasil seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Bamsoet mengatakan, setidaknya ada 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres, yakni terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, perubahan jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas DPR bersama pemerintah.

“Diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Sehingga pada saat Prabowo dan Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, keberadaan DPA sudah ada dan bisa langsung dimaksimalkan untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Bamsoet usai menerima Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abdul Bari Azed, di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Bamsoet mendukung keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang pernah digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, selain diisi para tokoh masyarakat dari beragam latar belakang dan disiplin ilmu, DPA juga dapat diisi oleh para mantan presiden dan bahkan mantan wakil presiden yang pernah memimpin Indonesia.

Iklan

“Presiden diberi kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapa pun yang dipilih merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang tidak hanya memiliki rekam jejak kenegaraan, melainkan juga memiliki kearifan dalam melihat situasi kehidupan kebangsaan,” kata Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR RI bisa kembali memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang bersifat pemesanan dan mengatur. Sesuai dengan amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Maka sebagai representasi dari asas daulat rakyat, MPR RI yang terdiri dari anggota DPR dan DPD RI, hendaknya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum, untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan secara wajar,” ujarnya.

Bamsoet menilai, kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara saat dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan fiskal dalam skala besar.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments