Friday, October 18, 2024
HomeInternationalRI desak Inggris digunakan resmi di DK PBB kawal isu Palestina

RI desak Inggris digunakan resmi di DK PBB kawal isu Palestina



Jakarta (ANTARA) – Indonesia mendesak Inggris untuk berpartisipasi sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk terus mengawali isu Palestina dan mendorong gencatan senjata permanen di Jalur Gaza.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, Sidharto R. Suryodipuro, keputusan dan tindakan anggota tetap DK PBB seperti Inggris menjadi kunci untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina, khususnya Jalur Gaza, akibat agresi Israel yang tak kunjung berhenti sejak 7 Oktober 2023 .

“Sebagai anggota tetap DK PBB, Inggris juga memainkan peranan penting dalam upaya mengakui Negara Palestina dan memuluskannya sebagai anggota PBB,” ujar Sidharto saat mewakili Indonesia pada Pertemuan para Menlu ASEAN dengan Menlu Inggris David Lammy di Vientiane, Laos, Jumat waktu setempat.

serupa dengan pernyataan Kemlu RI yang diterima di Jakarta, Dirjen Kemlu RI juga menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan isu Israel-Palestina serta mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Ia juga menyoroti pentingnya komitmen Inggris untuk tetap mendukung kerja badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, dan badan-badan PBB lainnya dalam melaksanakan prestasi untuk menyelesaikan isu Palestina.

Indonesia merupakan satu dari sejumlah negara yang mendorong Majelis Umum dan DK PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Pasalnya, ICJ dalam konferensi yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7), menyatakan bahwa aktivitas organisasi Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam, setelah menegaskan bahwa sidang PBB itu mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, menyatakan bahwa kegiatan organisasi Israel tidak sesuai dengan kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang mencakup hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, kata dia menambahkan.

Untuk itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan penduduknya, mengosongkan semua organisasi ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

Baca juga: Semua negara lebih lanjut danai UNRWA, kecuali Inggris, Austria, Swiss

Baca juga: Inggris menentang legalisasi organisasi ilegal Israel di Tepi Barat

Baca juga: PM Inggris segera meminta gencatan senjata untuk mengatasi krisis di Gaza

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M. Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments