Friday, September 20, 2024
HomeBisnisCara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur



Jakarta (ANTARA) – memfasilitasi Untuk pengecekan pajak kendaraan secara on lineSamsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara mudah dan praktis.

Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada langsung di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek kendaraan pajak on lineberikut ini terdapat beberapa cara pengecekannya dengan mudah.


1. Cek pajak kendaraan melalui situs web Bapenda Jatim

  • Kemudian gulir ke bawah dan akan terdapat beberapa pilihan, lalu Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini” “

  • Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB dan isi “Plat Nomor Kendaraan” => “Masukkan lima Digit Terakhir Rangka” => “Kode Captcha” => “Kirim

  • Tunggu beberapa saat dan nantinya akan menampilkan berupa informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dimiliki.


2. Cek pajak kendaraan melalui e-samsat

  • Selanjutnya isi data pada halaman tersebut seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) dan provinsi.

  • Setelah itu, cek kembali untuk memastikan bahwa data-data sudah terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang“.

  • Nantinya akan menampilkan informasi berupa besaran nominal yang harus disediakan.

3. Cek pajak kendaraan melalui aplikasi “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)

  • Instal aplikasi “SINYAL” melalui toko bermain (android) dan toko aplikasi Bahasa Indonesia:

  • Setelah terinstal, buka aplikasi pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi kemudian menggeser tepat untuk menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih dan setujui Signal mengakses lokasi.

  • Kemudian Anda buka profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan pilih “Daftar Disini” “

  • Anda diminta memasukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui dan memilih ”lanjut” “

  • Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan foto wajah Anda dengan swafoto. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan

  • Bila sudah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk melanjutkan.

  • Masuk kembali aplikasi Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambahkan kendaraan bermotor” “

  • Masukkan pemilik kendaraan miliknya sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

  • Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran STNK” Di posisi bagian tengah bawah.

  • Masukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan keluar mengenai informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Cek kendaraan pajak di Jateng melalui aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Baca juga: Samsat Keliling ada di Lapangan Banteng dan Danau Wisata Cipeucang

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments