Thursday, September 19, 2024
HomeTop NewsHakim Banding Perberat Hukuman Mantan Anak Buah SYL Jadi 9 Tahun Penjara

Hakim Banding Perberat Hukuman Mantan Anak Buah SYL Jadi 9 Tahun Penjara


Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan pengacara Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan pengacara Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memperberat hukuman mantan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9).

Selain pidana badan, eks Sekjen Kementan itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila tidak dilakukan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Vonis ini lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasdi sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hakim sependapat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Kasdi terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pungli di lingkungan Kementan.

Namun, hakim banding tidak menyetujui soal vonis yang dijatuhkan. Di mana, pidana penjara 4 tahun dinilai belum memberikan efek jera.

"Menimbang bahwa umum desakan mengajukan upaya banding dalam suatu perkara sebuah quo dengan alasan yang pada pokoknya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera bagi masyarakat," ujar hakim.



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments