Monday, November 11, 2024
HomeNationalNikita Mirzani jamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak

Nikita Mirzani jamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak



saya jamin kalian masuk penjara

Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly (17).

“Saya cuma bisa bilang untuk Vadel dan keluarganya, saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin,” kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

LM adalah anak dari Nikita Mirzani.

Nikita menyampaikan kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan pemeriksaan sang anak berjalan lancar dengan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

Dia berharap penyelidikan ini akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah laporan.

“Ya, bisa jadi nanti dikembangkan lagi, pokoknya sih ya, satu keluarganya Vadel,” ujarnya.

Nikita mengatakan saat ini Vadel sudah bebas dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang lalu karena sempat memukul orang.

“Jadi, tanya aja sama Polsek sana. Jadi, emang ini orang preman, sok jagoan,” ucapnya.

“Vadel itu secepatnya, untuk apa lama-lama, setelah bukti nanti kita dapat, kemudian Saksi-saksi jelas dan memang sudah dijadwalkan untuk dipanggil,” ujarnya.

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Demikian pula dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments