Saturday, October 19, 2024
HomeGaya HidupBerapa standar gaji pekerja pabrik di Jepang? Simak rinciannya di sini

Berapa standar gaji pekerja pabrik di Jepang? Simak rinciannya di sini



Jakarta (ANTARA) –

Jepang selama ini hanya dikenal sebagai incaran para wisatawan yang ingin berkunjung menikmati keindahan negara tersebut, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik bila mampu menerobos persaingan lapangan kerja di sana.

Sebagai salah satu negara maju yang memiliki industri kuat termasuk sektor manufaktur, Jepang banyak dianggap menawarkan standar gaji kerja yang menggiurkan.

Bagi para pekerja, terutama tenaga kerja asing, bekerja di pabrik Jepang memberikan peluang dari segi pengalaman hingga pendapatan.

Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di Negeri Sakura ini, penting untuk mengetahui standar gaji kerja pabrik di Jepang. Berikut penjelasannya.

Gaji pekerja pabrik di Jepang

Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerja.

Berdasarkan data Lembaga Penelitian Ekonomi, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).

Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa tertanam sekitar 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.

Kemudian, mengutip aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu.

Baca juga: Ingin tinggal di Jepang? Simak rincian biaya hidup di Negeri Sakura

Jika dihitung selama sebulan, pekerja pabrik di Jepang akan mendapat kisaran rata-rata gaji, tanpa bonus dan lembur sebagai berikut.

Rp144 ribu x 8 jam = Rp1.152 juta selama sehari

Rp1.152 juta x 26 hari kerja = Rp29,9 juta selama sebulan

Jika pekerja mendapatkan kerja lembur, terdapat beberapa aturan gaji lembur di Jepang yang akan ditambahkan dari gaji per jam biasanya.

Lembur pada waktu hari kerja, gaji per jam akan bertambah sebesar 25 persen. Sedangkan lembur pada waktu hari libur, gaji per jam ditambahkan sebesar 35 persen.

Selain itu, bagi pekerja yang lembur melewati waktu tengah malam dari jam 22.00–05.00 di hari esok, gaji per jam juga akan ditambahkan sebesar 50 persen.

Selama bekerja delapan jam sehari, karyawan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam. Jika kurang dari delapan jam, diberikan waktu istirahat selama 45 menit.

Hingga Januari 2024, berdasarkan data Internasional Jepang (JICA), pekerja Indonesia di Jepang sudah sebanyak 121.507 orang. Indonesia termasuk negara yang mengalami peningkatan jumlah pekerja dibandingkan negara-negara Asia lainnya.

Pewarta : Putri Atika Chairulia
Editor: Gilang Galiartha
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments