Saturday, September 21, 2024
HomeNationalKemenkes Cantumkan Pasal Anti Bullying Dalam Omnibus Law RUU Kesehatan

Kemenkes Cantumkan Pasal Anti Bullying Dalam Omnibus Law RUU Kesehatan


TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan permintaan usulan pasal anti-intimidasi atau perundungan dalam RUU Kesehatan Hukum Omnibus. Pasal tersebut diajukan karena dokter seringkali membungkam hal intimidasi.

“Banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko membawa mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ujar Syahril melalui keterangan tertulis pada 20 April 2023.

Pasal perlindungan bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:

“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, Syahril menjelaskan antiperundungan juga melindungi dokter dan tenaga kesehatan dari merendahkan seksual sebagaimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi:

“tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perawatan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pengurangan, dan perundungan.”

Syahril menjelaskan pentingnya menghindari bullying agar sistem pendidikan Program Spesialis Pendidikan Dokter dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non teknik,” kata Syahril.

Editor Pilihan: IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments