Friday, November 22, 2024
HomeNationalAda 83 Saham Harganya Rp50 ke Bawah, Bakal Digembok Berjamaah?

Ada 83 Saham Harganya Rp50 ke Bawah, Bakal Digembok Berjamaah?




Jakarta, CNBC Indonesia – Terpantau sudah ada 83 saham yang sudah berada di bawah level psikologis Rp 50 per saham atau level gocap hingga sesi perdagangan I Selasa (26/3/2024), di mana salah satunya sudah berada di harga Rp 1 per saham atau 1 perak.

Adapun saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menjadi satu-satunya saham yang sudah berada di posisi Rp 1 per saham atau satu perak. Pada hari ini, saham SBAT cenderung tidak bergerak alias stagnan.

Sedangkan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) pada hari ini cenderung stagnan di harga Rp 2 per saham. Saham MKNT sempat menyentuh Rp 1 per saham pada perdagangan intraday Senin kemarin.

Bahkan, ada beberapa saham dari anak usaha BUMN Karya yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT PP Properti Tbk (PPRO), di mana keduanya ambles 8,89% ke posisi Rp 41/saham.

Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham hingga sesi I hari ini.


Seperti diketahui, bursa telah melakukan publikasi Peraturan Bursa Nomor IX tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada tanggal 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada tanggal 12 Juni 2023 .

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hibrida. Namun per Senin kemarin, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku lelang panggilan berkala penuh.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, ada konsukuensi dari penerapan papan ini. Salah satunya, jika suatu emiten masuk ke papan ini selama satu tahun berturut-turut maka ada kemungkinan sahamnya akan ditangguhkan oleh bursa.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.

“Secara aturan umum bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan dosis secara satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi,” ungkap Irvan dalam konferensi pers secara virtual.

Namun, katanya, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun sekali dicatat di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, mengesampingkan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.

“Terkait dengan suspensi ini memang apabila emiten ekuitas negatif karena terdampak pandemi maka otomatis tidak akan dilakukan suspensi ya untuk seluruh kriteria tidak hanya mengecualikan pada ekuitas negatif,” ujar Irvan.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.

RISET CNBC INDONESIA

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya

Video: IHSG Bergerak Sideways, Sektor Mana Yang Prospek Cuan?


(chd/chd)




Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments