Jakarta (ANTARA) –
Kepolisian mengungkap ada motif balas dendam pada pertikaian antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (29/10).
Jadi ini motifnya balas dendam, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.
Hengki menambahkan, balas dendam tersebut terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.
Menurut Hengki, karena alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).
“Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Hengki.
Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.
Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM .
Sedangkan kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pewarta: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023