Thursday, November 21, 2024
HomeNationalAhli hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

Ahli hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur



Jakarta (ANTARA) – Ahli hukum acara pidana Chairul Huda menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 prematur.

“Belum adanya hasil audit menyebabkan penetapan tersangka prematur,” kata Chairul dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Chairul mengatakan penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur sehingga dinilai tidak sah.

Oleh karena itu, dalam banyak praktik, penentuan tersangka harus dicari dan dikumpulkan bukti-buktinya. Salah satunya, hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak,” ujarnya.

Ahli hukum pidana yang juga guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengecualikan kasus yang sudah 10 tahun lamanya baru diperiksa.

Dia menegaskan, dalam penawaran tidak ada kata prematur melainkan sah atau tidak. Dalam hal ini terkait subjek produk yang sudah dilakukan audit oleh BPK.

“Kalau sudah dilakukan audit oleh BPK kemudian diaudit kembali oleh lembaga yang kewenangannya bersumber dari peraturan pemerintah, kalau bahasa kami disebut itu melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.

Keenam Saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments