Friday, March 29, 2024
HomeNationalAhli menjelaskan tak semua orang di TKP ikut melakukan tindak pidana

Ahli menjelaskan tak semua orang di TKP ikut melakukan tindak pidana



Jakarta (ANTARA) – Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjelaskan bahwa tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) ikut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat pertemuan pikiran.

“Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan),” kata Arif dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin .

Pernyataan tersebut ia sampaikan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu kejahatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ahli sebut Kuat bohong tak lihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J

Arif menjelaskan apabila seseorang tidak memiliki pertemuan pikiran atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku maka sosok tersebut tidak ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk melakukan suatu tindak pidana maka sosok tersebut menjadi pihak yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Kalau bentuknya juga demikian, harus ada pertemuan pikiran,” kata Arif.

Baca juga: Pengacara Eliezer mengaitkan keterangan ahli dengan sarung tangan Sambo

Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.

“Itulah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan,” kata Arif.

Selanjutnya adalah bentuk penyertaan sebagai sosok yang menyuruh melakukan. Dalam hal ini terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.

“Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itu yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucap Arif.

Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat ikut serta. Kalau bentuk ikut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

“Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya,” kata Arif.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments