UU PDP sangat erat hubungannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data
Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa kecerdasan buatan (AI) berpotensi dapat secara efektif mewujudkan program intuisi lingkungan yang saat ini masif dilakukan negara-negara global, asalkan ditata dengan bijak.
“Sebagai salah satu teknologi digital yang sering dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi kecerdasan buatan memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan ekosistem,” kata Nezar di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data UN Enviroment Program 2023, penanganan lingkungan hidup yang tepat termasuk dalam hal ini menggunakan AI berpotensi mengurangi karbon dioksida sebesar 20 persen emisi dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi proses produksi sebesar 90 persen.
Baca juga: Indonesia mengusulkan kolaborasi berbasis 3P untuk merespons perkembangan AI
Dalam hal penanganan emisi karbon, Nezar mengatakan dengan pemanfaatan AI emisi gas rumah kaca global bisa berkurang besar 4 persen. Jumlah tersebut setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
Dari sisi ekonomi, ia juga menyebutkan teknologi hijau yang berbasis AI juga berdampak positif secara global dan diprediksi akan menghasilkan pendapatan sebesar 5,2 triliun dolar AS pada tahun 2030.
Nezar mencontohkan beberapa praktik pemanfaatan AI untuk menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan di antaranya pemanfaatan AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, pertanian cerdas yang mendorong keingintahuan pangan, serta informasi inovasi waktu sebenarnya mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar.
Ia memaparkan dengan data-data tersebut dapat dilihat bahwa kehadiran teknologi digital berbasi AI sejatinya dapat membantu upaya menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan.
Meski begitu diperlukan pengelolaan yang tepat agar AI tersebut dapat memberikan dampak positif secara optimal bagi manusia dan lingkungan hidup.
Indonesia sendiri dalam menyikapi pesatnya penggunaan teknologi AI memiliki beberapa regulasi yang dijadikan landasan.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Pelindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintahnya lagi kami bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat hubungannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” tutup Nezar.
Sedangkan untuk regulasi yang khusus menangani AI, saat ini Kementerian Kominfo masih berupaya melakukan banyak kajian agar nantinya bisa tercipta aturan yang selaras dengan kondisi pemanfaatan AI di Indonesia.
Baca juga: Kemenkominfo susun etika pengembangan dan penggunaan AI
Baca juga: 154 ilmuwan komunikasi berkumpul di Semarang membahas kecerdasan buatan
Pewarta : Livia Kristianti
Redaktur: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023