TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksonomengirimkan soal penyitaan telepon seluler (ponsel) yang dibelinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada pemilu 2024.
“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun ponsel saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya yakin mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 26 Januari 2024.
Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh peneliti mengenai penyertaan ponselnya tersebut.
“Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu terjadi hampir 2 jam, tarik ulur supaya ponsel itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.
Kabar penyertaan ponsel Aiman tersebut juga membuat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa Aiman yang sedang diperiksa sebagai saksi terkait berita bohong atau hoaks.
Hary Tanoe pun mengaku bingung karena Aiman memeriksa kapasitasnya sebagai saksi namun ponselnya justru disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak,” katanya.
Dia mengintip penyulitan ponsel tersebut. “Sebagai Saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyayitaan, makanya saya datang ke sini untuk bertanya,” katanya.
Sementara itu Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan ponsel milik Aiman adalah untuk pembuktian kepentingan dalam penyidikan.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk pembuktian kepentingan dalam penyidikan, pencurianan dan penuntutan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024 .
Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi Saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Iklan
Selanjutnya: Aiman melaporkan soal polisi tidak netral