Friday, October 18, 2024
HomeNationalAlasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi...

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR


TEMPO.CO, JakartaPenyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang tidak dapat dicegah ke luar negeri daam dugaan korupsi rumah dinas DPR tersebut. Pemberlakuan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan.

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik ​​dan penyidikan KPK.

“Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dugaan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali pada Jumat, 23 Februari lalu.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan tersangka. Namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan perkara konstruksi akan dilakukan saat konferensi pers terpilih.

Iklan

“Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.

Ali mengungkapkan tim penyidik ​​KPK menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Menurutnya, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses konferensi, sehingga seluruh masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang. “Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Ali pada Senin, 26 Februari lalu.

Ali belum memberkan nama-nama tersangka yang dicurigai. Namun dia mengatakan para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah dinas tersebut. “Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” kata dia.

Ali menyimpulkan dugaan rasuah itu meliputi penyediaan kesejahteraan rumah. “Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan tempat lain,” ujar dia menambahkan.

Pilihan editor: Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik ​​Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments