REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Alquran mengajarkan agar pemimpin dan penguasa menunaikan amanah yang diberikan kepada mereka dari rakyat. Juga mengingatkan agar pemimpin atau penguasa menetapkan hukum secara adil di antara manusia. Pesan Alquran hal tersebut dijelaskan dalam Surat An-Nisa Ayat 58 dan tafsirnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā, wa iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl(i), innallāha ni’immā ya’iẓukum bih(ī), innallāha kāna samī’am baṣīrā(n) .
Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisa Ayat 58)
Ayat ini diperintahkan agar menyampaikan “amanah” kepada yang berhak. Pengertian “amanah” dalam ayat ini adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kata “amanah” dengan pengertian ini sangat luas, meliputi “amanah” Allah kepada hamba-Nya, amanah seseorang kepada sesamanya dan terhadap dirinya sendiri.
Amanah Allah terhadap hamba-Nya yang harus dilaksanakan antara lain: melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menghindari larangan-Nya. Semua nikmat Allah berupa apa saja hendaklah kita manfaatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.
Amanah seseorang terhadap sesamanya yang harus dilaksanakan antara lain: mengembalikan titipan kepada yang punya dengan tidak kurang suatu apapun, tidak menipunya, memelihara rahasia.
Termasuk juga di dalamnya adalah sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apapun dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini.
. . . Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu tetapkan secara adil. . . (QS An-Nisa Ayat 58)
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya saya potong tangan.” (Riwayat asy-Syaikhan dari Aisyah).
Ajaran yang sangat baik ini yaitu menjalankan amanah dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan sekali-kali mengabaikan, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan dan diterapkan dalam hidup dan kehidupan kita, untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Saat ini di beberapa daerah di Indonesia sedang berlangsung pemilihan kepala daerah. Di antaranya pemilihan Gubernur Provinsi Lampung. Lembaga Pengawasan Indonesia (LSI) merilis hasil survei mereka terkait Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung.
Pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Unggul dalam survei Oktober 2024. Elekt pasanganabilitas Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela saat ini unggul dari pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Lampung.
Kesimpulan ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh LSI pada periode 14-22 Oktober 2024. Keunggulan pasangan Rahmat-Jihan konsisten dalam dua simulasi tanpa dan dengan menggunakan kartu bantu surat suara. Dalam simulasi tanpa surat suara, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul dengan elektabilitas sebesar 68,9 persen, diikuti pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono sebesar 22,3 persen.
Responden yang masih menyatakan “Tidak Tahu Rahasia” sebesar 8,8 persen.
Dalam simulasi dengan surat suara, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela konsisten unggul dengan elektabilitas sebesar 69,0 persen. Sementara itu, elektabilitas pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono ada pada angka 23,8 persen. Responden yang menyatakan “Tidak Tahu/Rahasia” sebesar 7,2 persen.
Keunggulan elektabilitas pasangan Rahmat-Jihan dalam survei kali ini tak lepas dari empat faktor penting. Pertama, popularitas dan kedisukaan Rahmat Mirzani Djausal mengalami peningkatan drastis dari 43,7 persen di bulan Juli 2024 menjadi 73,5 persen pada pertengahan bulan Oktober 2024.