Suara.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berhak membagikan bantuan sosial (bansos) untuk bulan Januari hingga Februari 2024 tetap menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Airlangga juga menyebut tidak ada perubahan penerima data.
“Tidak ada perubahan, karena semua anggarannya, anggaran di Kemensos, menggunakan anggaran Kemensos,” kata Airlangga saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (1/2/2024).
Pernyataan itu disampaikan Airlangga sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pemerintah tidak menggunakan data dari Kemensos dalam Pembagian bansos pada periode Januari-Februari 2024.
Airlangga menjelaskan, data pembagian bansos itu merujuk kepada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dipadukan dengan data Kemensos.
“Kita sudah ada data SUSENAS dan data DTKS dari TNP2K di Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Jadi datanya sudah dipadupadan dan dikonsolidasikan,” kata Airlangga.
Terpisah sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos sudah memiliki penerima data yang berhak mendapatkan bansos yang diusulkan oleh masing-masing daerah.
“Sudah teliti betul, yang lolos mendapatkan bansos. Kami punya data sampai keadaan gambar rumahnya,” kata Risma di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut Risma, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang berhak diusulkan penerima bansos adalah pemerintah daerah.
“Dulu awalnya tiga bulan ketika pemerintah daerah mengusulkan akan beroperasi tapi sekarang hanya satu bulan, jika Pemda setempat tidak menyetujui maka usulan tersebut tetap disetujui,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa data masyarakat penerima manfaat tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan dalam satu KK itu tidak menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) atau penerima berstatus sebagai ASN. (Antara)