Thursday, March 28, 2024
HomeTop NewsAnulir Pernyataan Sendiri, Kadishub DKI Nyatakan Ojol Tidak Terkena Aturan ERP Saat...

Anulir Pernyataan Sendiri, Kadishub DKI Nyatakan Ojol Tidak Terkena Aturan ERP Saat Diterapkan



Suara.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengenakan rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, ketika kebijakan ini diterapkan, ojol tak akan menarik biaya saat melewati jalan ERP.

Hal tersebut disampaikan Syafrin saat menemui para ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) ketika melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).

“Untuk angkutan online tidak akan dikenakan ERP,” ujar Syafrin di lokasi.

Pernyataan ini berbeda dengan yang pernah disampaikan Syafrin sebelumnya. Ia sempat menyebut ojol akan dikenakan ERP karena berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojol masih tergolong kendaraan pribadi.

Baca Juga:
Butuh Waktu Lama Bahas Regulasi, DPRD Prediksi Penerapan Jalan Berbayar Di DKI Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini

Sementara, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP diizinkan hanya akan dibebaskan untuk angkutan umum.

Di hadapan para ojol, Syafrin mengatakan, petualangan ERP bagi ojol ini karena mengacu pada Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Sesuai PM (Peraturan Menteri) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub digolongkan menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum,” ujarnya.

Nantinya, ia akan menarik Raperda PL2SE yang saat ini ditinjau di DPRD DKI untuk mengkaji ulang isinya.

“Dalam mengkaji ulang regulasi akan ada penyediaan angkutan online, sehingga hasil regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebih lancar ke depan,” katanya.

Baca Juga:
Driver Ojol Belum Tentu Kena,Penggunaan Jalan Berbayar ERP Harus Lewati Tujuh Tahapan Lagi

Sebelumnya, sejumlah ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Demonstrasi ini berimbas pada lalu lintas sekitar lokasi. Berdasarkan pantauan Suara.com, Jalan Medan Merdeka Barat arah patung kuda Arjuna Wijaya ditutup sementara saat aksi berlangsung. Petugas kepolisian memasangi pagar di ujung jalan.

Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi aksi. Pintu masuk Balai Kota DKI juga sementara ini ditutup karena aksi berlangsung di depan pintu kantor Pj Gubernur DKI itu.

Massa aksi mengenakan pakaian dari berbagai aplikasi ojol. Mereka juga membawa atribut bendera komunitas ojol dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta daerah lain. Informasi unjuk rasa ini sudah tersebar satu hari yang lalu melalui akun instagram @updateinfojakarta. Melalui video yang diunggah, Predator menyatakan akan melakukan aksi

“Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta,” demikian kata salah satu orang dalam video.

Selain minta pembatalan rencana ERP untuk seluruh lapisan masyarakat, Predator meminta Heru Budi memecat Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

“Predator akan terus berjuang sampai ERP ini dibatalkan untuk seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ojol semata. Ojol Indonesia tidak egois,” ucapnya.

Menurut Predator, ERP hanya merugikan semua pengguna jalan dari setiap lapisan masyarakat karena harus membayar hanya demi jembatan jalan. Ia pun meminta semua kalangan agar ikut bergabung bersama mengikuti aksi ini.

“Kami predator mengajak semua komunitas-komunitas ojol, organisasi ojol, wadah-wadah ojol maupun ojol single fighter untuk ikut serta dalam aksi ini. Ini untuk kepentingan bersama mari kita ikut aksi ini,” katanya.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments