Pengunjung melihat koleksi ikan yang berada di akuarium di BXSea, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (15/12/2023). BXSea yang berada di Bintaro Exchange Mall 2 tersebut merupakan destinasi wisata edukasi untuk mengenal biota udara beserta kehidupan di bawah laut. Wisata akuarium seluas 7.345 meter tersebut menghadirkan 140 spesies biota udara dengan 54 display akuarium.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Banyak orang suka memelihara ikan dan menyimpannya di akuarium. Beragam jenis ikan biasanya ditemui pada akuarium seperti cupang, moly, guppy, koi dan sapu-sapu. Namun di masyarakat banyak yang senang memasukkan ikan ke dalam bak mandi.
Selain karena senang memelihara ikan, ada juga untuk kepentingan pembersih bak mandi. Ikan yang dipelihara tidak hanya bukan ikan hias namun juga ikan-ikan hasil memancing di parit atau sungai. Lalu apakah adanya ikan di bak mandi membuat airnya tidak suci? Apalagi ikan tersebut pasti mengeluarkan kotoran.
Mahbub Maafi dalam bukunya “Tanya Jawab: Fikih Sehari-Hari” menjelaskan tentang hukum air tersebut berdasarkan dua pendapat ulama. Ada yang menjelaskan suci ada pula yang menilai najis.
Mahbub mengatakan pada dasarnya air yang volumenya sampai dua qullah atau sekitar 270 liter lalu terkena barang najis namun tidak mengalami perubahan baik bau, warna dan rasa tetap dihukumi suci. Sebaliknya jika air tersebut tidak sampai dua qullah maka air yang terkenal najis hukumnya najis.
Menurut al-Buraihami, pendapat paling shahih adalah air tersebut hukumnya najis. Sementara Imam Abu al-Qasim al-Faurani yang merupakan pengarang kitab al-Ibanah menjelaskan suci. Dua pendapat berbeda tersebut, kata Mahbub, berdasarkan kitab Bughyah al-Mustarsyidin karangan Abdurdahman Ba'alawi, “Faidah: dinukil dari al-Buraihami, ia berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling sahih bahwa kotoran ikan, belalang dan apa yang keluar darinya adalah najis. Dan dalam (keterangan) kitab al-Ibanah adalah suci.”
Dengan demikian, kata Mahbub, menurut pendapat pertama bahwa tidak najis jika kotoran tersebut ada pada volume udara doa qullah. Namun tetap dihukumi najis meskipun ada pada air dua qullah jika mengalami perubahan pada rasa, warna dan bau. Sementara hukumnya jelas najis apabila kotoran tersebut ada pada bak mandi atau kolam yang airnya tidak sampai dua qullah.
Dan pendapat yang kedua, kata Mahbub, menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci baik sampai dua qullah atau tidak. Sebab ulama yang kedua berpatokan kepada hadis Nabi, “Dihalalkan kepada kamu dua bangkai yaitu ikan dan belalang.” (HR. Ibnu Majah).
Tentu jika mengikuti pendapat yang tidak menyucikan maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci atau berwudhu'. Sebaliknya jika mengikuti pendapat yang tetap menganggap suci maka bisa digunakan untuk bersuci dari hadas atau berwudhu'.