Saturday, October 19, 2024
HomeBisnisApa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?


TEMPO.COBahasa Indonesia: JakartaBank Indonesia (BI) dikenal sebagai bank sentral Indonesia yang bersifat independen serta bertugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam menjalankan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Sejarah DUA Dimulai sejak 1 Juli 1953 ketika Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Dimulai saat itu BI secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menjalakan tugasnya yang tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.

Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia

Berdasarkan UU No 23 Tahun 1999, pimpinan Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Menurut UU tersebut, Gubernur adalah pemimpin yang merangkap sebagai anggota Dewan Gubernur. Kemudian, ada Deputi Gubernur Senior yakni wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur. Serta Deputi Gubernur yaitu anggota Dewan Gubernur.

Adapun pasal 37 UU NO 23 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sedikit-sedikitnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.

Masih dalam keyakinan yang sama, dua tugas dan wewenang dari Dewan Gubernur pun dilimpahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 44 yang berbunyi:

Iklan

(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Gubernur Bank Indonesia

Untuk diketahui, Bank Indonesia saat ini dipimpin Perry Warjiyo yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Dilansir dari laman resmi BI, Perry Warjiyo juga menjabat Gubernur Bank Indonesia pada periode 2018-2023.

Ia terpilih untuk kedua kalinya berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2023.

Adapun di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia berhasil meraih sejumlah penghargaan, antara lain:

  • Bank Sentral Terbaik Tahun Ini dari Global Islamic Finance Awards (GIFA) tahun 2022 dan 2018,
  • Pemilik Aset Terbaik di Asia Tenggara dalam Institutional Excellence Award dari Asian Investor tahun 2022,
  • Contact Center World 2021, dan Contact Center World 2022 dengan penghargaan tertinggi Certified World Class,
  • Peringkat Teratas Global dari Central Banking Publications tahun 2021,
  • Regulator Makroekonomi Terbaik di Asia Pasifik dari The Asian Bankers tahun 2020,
  • Pemenang Emas – Penghargaan Stevie Asia Pasifik untuk Inovasi dalam Pengembangan Teknologi, kategori Pemerintah, dari Asia Pacific Stevie Awards tahun 2020, dan
  • Penghargaan Regulator Sistemik dan Prudensial Terbaik di Asia Pasifik dari The Asian Banker tahun 2021.

Pilihan Editor: Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments