Penting untuk diperhatikan bahwa akun PPF akan dioperasikan oleh orang tua atau wali sah hingga anak di bawah umur tersebut berusia 18 tahun.
Rekening PPF dapat dibuka di cabang mana pun dari bank atau kantor pos resmi mana pun.
PPF adalah singkatan Dana Penyedia Publik. Ini adalah skema tabungan sekaligus investasi yang didukung pemerintah di India. Ini adalah salah satu pilihan investasi paling populer di negara ini, karena suku bunganya yang menarik, manfaat pajak, dan risiko rendah.
Orang perseorangan atas namanya sendiri maupun atas nama anak di bawah umur atau orang yang tidak waras dapat membuka rekening tersebut. Rekening PPF dapat dibuka oleh orang tua atas nama anak di bawah umur. Membuka rekening PPF untuk anak di bawah umur dianggap sebagai cara yang baik untuk mulai menabung untuk masa depan mereka. Dengan suku bunga dan keuntungan pajaknya, rekening PPF menjadi salah satu pilihan investasi untuk anak.
Penting untuk diperhatikan bahwa akun PPF akan dioperasikan oleh orang tua atau wali sah hingga anak di bawah umur tersebut berusia 18 tahun. Setelah itu, anak di bawah umur tersebut dapat memilih untuk mengoperasikan akun tersebut secara mandiri.
Akun PPF: Fitur
- Batas Investasi Minimal Rs 500 dengan maksimum Rs 1,50,000 per tahun dapat disetorkan.
- Durasi aslinya adalah 15 tahun. Setelah itu, atas permohonan pelanggan, dapat diperpanjang untuk 1 blok atau lebih yang masing-masing berdurasi 5 tahun.
- Tingkat suku bunga ditentukan oleh Pemerintah Pusat. setiap triwulan. Saat ini 7,10% per tahun.
- Pinjaman dan penarikan diperbolehkan tergantung pada usia rekening dan saldo pada tanggal yang ditentukan.
- Investasi di akun PPF memenuhi syarat untuk pengurangan pajak berdasarkan Bagian 80C Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga batas Rs. 1,5 lakh per tahun keuangan. Bunga yang diperoleh dari akun PPF juga bebas pajak.
- Fasilitas nominasi tersedia atas nama satu orang atau lebih. Saham nominasi juga dapat ditentukan oleh pelanggan.
- Rekening dapat ditransfer ke cabang/bank lain atau Kantor Pos dan sebaliknya atas permintaan pelanggan.
Hal-hal untuk diingat;
- Pelanggan tidak boleh menyetor lebih dari Rs 1,50,000 per tahun karena kelebihan jumlah tersebut tidak akan menghasilkan bunga atau berhak atas rabat berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jumlah tersebut dapat disetorkan sekaligus atau dicicil.
- Bunga dihitung berdasarkan saldo minimum (di Rekening PPF) antara hari ke 5 hingga akhir bulan dan dibayarkan pada tanggal 31 Maret setiap tahun
- Pemegang rekening diperbolehkan menutup rekeningnya secara dini atau rekening anak di bawah umur atau orang yang tidak waras yang menjadi walinya atas permohonan ke kantor rekening dalam Formulir-5, dengan alasan berikut ini, yaitu;
1) Pengobatan penyakit yang mengancam nyawa pemegang rekening, pasangannya atau anak-anak atau orang tua yang menjadi tanggungannya, berdasarkan dokumen pendukung dan laporan medis yang mengkonfirmasikan penyakit tersebut dari otoritas medis yang merawat
2) Pendidikan tinggi dari pemegang rekening, atau anak-anak tanggungan pada pembuatan dokumen dan tagihan biaya sebagai konfirmasi penerimaan di lembaga pendidikan tinggi yang diakui di India atau di luar negeri
3) Tentang perubahan status kependudukan pemegang rekening pada pembuatan salinan Paspor dan visa atau Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
Cara membuka akun PPF:
Rekening PPF dapat dibuka di cabang mana pun dari bank atau kantor pos resmi mana pun. Untuk membuka akun PPF, Anda perlu mengisi formulir pembukaan akun dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti identitas, bukti alamat.
Setelah Anda membuka akun PPF, Anda dapat memberikan kontribusi kapan saja sepanjang tahun anggaran. Kontribusi tahunan minimum adalah Rs 500 dan kontribusi tahunan maksimum adalah Rs 1,5 lakh. Anda dapat memberikan kontribusi secara online, melalui NEFT/RTGS, atau secara tunai di bank atau kantor pos.