Friday, November 22, 2024
HomeNationalApakah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah?...

Apakah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah? |Republik Online


Ilustrasi menikah. Nikah mutah yang semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. demikian?

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” (QS an-Nisa ayat: 24).

Imam al-Suyuthi berkata dalam al-Durr al-Mantsur mengutip Ibnu Hatim, dia menukilkan dari Ibnu Abbas: “Menggaulai wanita ada pada awal Islam, dan seorang pria akan datang ke sebuah kota tanpa seorang pun untuk memperbaiki keadaannya dan menjaga harta bendanya, sehingga dia akan menikahi seorang wanita selama dia pikir dia bisa menyelesaikan kebutuhannya.

Ibnu Abbas membaca ayat 24 surat an-Nisa, “Apa yang telah kamu nikmati dari mereka untuk jangka waktu tertentu… Kemudian ayat ini digantikan (hukumnya) dengan ayat 5 surat al-Maidah (tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik menikah. Seorang laki-laki dapat mempertahankan wanita selama yang ia inginkan dan menceraikannya ketika ia menginginkannya..”

Al-Thabarani dan Al-Baihaqi dalam kitab Sunnah yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Mutah terjadi pada masa permulaan Islam, mereka biasa membaca ayat ini, ‘Apa yang kamu senangi dari mereka…’. Maka seorang laki-laki datang ke suatu kota yang belum dikenalnya, lalu ia menikah selama ia merasa cukup dengan kebutuhannya untuk menjaga hartanya dan menyelesaikan urusannya sampai turun ayat 23 surat an-Nisa. Ayat Al-Qur’an: “Ibu-ibumu adalah haram bagimu kecuali: suami mereka atau budak yang mereka miliki. Kemaluan selain kategori ini adalah haram.”

Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah meyakini bahwa nikah mutah dibolehkan pada awal Islam, namun kemudian dia berbalik dari hal itu, dan telah menjadi ketetapan di kalangan ahli sunnah, baik yang dahulu maupun yang sekarang, bahwa nikah mutah telah dinasakh (dihapus) dan diharamkan sampai hari berhenti.

Sebelumnya…






Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments