Friday, November 22, 2024
HomeBisnisAplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi


TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi perdagangan elektronik asal Cina itu belakangan disuarakan, karena rentan mengganggu ekosistem pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. “Sampai sekarang belum ada izinnya,” kata Isy, Rabu, 19 Juni 2024.

Tentang Aplikasi Temu

1. Tidak Cocok

Isy Karim menjelaskan, Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau pabrik ke konsumen. Model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan dalam negeri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, kata Isy, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.

2. Tenaga Kerja

Dikutip dari AntaraIzzudin Al-Farras, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF menjelaskan, aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa akan ada dampak negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

“Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing. Dan kemudian berdampak pada potensi tertutupnya pasar luring, daring tersebut, dan PHK pada karyawan pasar luring, daring,” kata Farras, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut umumnya disebut sebagai penghancuran yang kreatif, adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi. Agar badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mewanti-wanti pemerintah mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi perdagangan elektronik seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menerangi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Iklan

3. Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas belum lama ini mengetahui soal aplikasi perdagangan elektronik Temu. “Saya pelajari dulu, karena saya baru tahu,” katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. Aplikasi asal Cina itu belakangan dikirimkan karena dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

4. Regulasi

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari mengatakan, menolak masuknya Temu ke Indonesia. Aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada lintas batas langsung jadi tidak boleh,” kata Fiki, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.

5. Masuk ke 58 Negara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti hal rentan masuknya aplikasi baru yang dapat menghubungkan langsung antara pabrik di Cina langsung ke konsumen Indonesia. “Ini yang saya khawatirkan, ada satu lagi aplikasi lintas batas digital yang saya kira akan masuk ke kita. Lebih dahsyat daripada TikTok, karena ini menghubungkannya pabrik langsung kepada konsumen,” kata Teten di Jakarta, Senin 10 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Teten menyebutkan aplikasi Temu yang berasal dari Cina itu sudah masuk ke 58 negara. Aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik dan produknya bisa langsung diterima oleh seluruh konsumen di dunia.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments