Saturday, October 19, 2024
HomeBisnisASN Ini Tak Dapat Gaji Ke-13, Masih Masuk Kriteria Menantu Idaman?

ASN Ini Tak Dapat Gaji Ke-13, Masih Masuk Kriteria Menantu Idaman?



ASN Ini Tak Dapat Gaji Ke-13, Masih Masuk Kriteria Menantu Idaman?

Suara.com – Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akhirnya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Namun perlu diperhatikan tidak semua ASN mendapat gaji ke-13.

Adapun, aturan ASN yang mendapat gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 5 beleid tersebut dinyatakan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNSprajurit TNI, dan Anggota Polri dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

Baca Juga:
Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Dipecat Setelah Ditetapkan Tersangka

B. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut aturan tersebut, Pemberian gaji ke-13 kepada ASN hingga Pensiunan ini sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai membengkak pada bulan Juni 2023 atau tepatnya seminggu lagi dari hari ini Rabu (24/5/2023).

Dia menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pondok ditambah tunjangan tunjangan pada gaji.11

“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Menyoal Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Dulu dan Sekarang Bedanya Dimana?

Gaji ke-13 diberikan pada PNS oleh Negara sebagai bonus atau bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan guna membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak. Umumnya, gaji 13 PNS ini diberikan jelang tahun ajaran baru setiap pertemuan tahun.

Adapun penerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments