Monday, October 21, 2024
HomeSains dan LingkunganATSI perlu transformasi regulasi yang mendukung pemerataan internet

ATSI perlu transformasi regulasi yang mendukung pemerataan internet



Kami membutuhkan salah satunya transformasi regulasi

Jakarta (ANTARA) – Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Rudi Purwanto mengatakan perlunya transformasi regulasi dari pemerintah untuk mendukung pemerataan konektivitas internet di Indonesia sejalan dengan visi transformasi digital nasional.

“Kami membutuhkan salah satunya transformasi regulasi, artinya perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang terintegrasi. Seperti layanan infrastruktur membagikan dapat diatur oleh pemerintah agar harga (sewa) menjadi wajar,” kata Rudi dalam diskusi yang bertajuk “Sustainability Operator Telekomunikasi Kunci Tangguhnya Ekosistem Digital di Indonesia” yang digelar Selular di Jakarta, Senin.

Usulan lainnya yang disampaikan oleh ATSI adalah mendorong rendahnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu beban tertinggi yang saat ini dipikul oleh para operator seluler.

Rudi pun mengakui, untuk saat ini kehadiran aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung keinginan industri.

Baca juga: ATSI bahas secara internal rencana pemblokiran IMEI ilegal

Meski begitu tetap dibutuhkan komitmen dan regulasi yang tidak tumpang tindih sehingga dapat meningkatkan kinerja operator seluler dan pada akhirnya memeratakan konektivitas internet.

Asosiasi Penyelenggara Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) juga ikut berkomentar bahwa pemerataan akses internet menjadi kunci untuk nantinya layanan telekomunikasi di Indonesia bisa ditingkatkan.

Hal itu mengungkapkan temuan beberapa penelitian terkait hasil kecepatan internet Indonesia yang dinilai kurang memuaskan dan bahkan untuk wilayah ASEAN Berdasarkan temuan perusahaan riset Ookla, posisi internet Indonesia menduduki peringkat ke-8 dari 10 negara yang ada di Asia Tenggara.

“Saat ini mari kita bicara tentang pemerataan dulu. Setelah pemerataan, baru bisa kita memperbaiki kualitasnya dan hal ini perlu ada pandangan yang sama antara industri dengan pemerintah demi memajukan ekonomi digital Indonesia,” kata Ketua APJII Muhammad Arif.

Menangapi respons asosiasi, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan merevisi aturan dari PP nomor 80 tahun 2015 menjadi PP 43 tahun 2023 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong industri telekomunikasi di Indonesia.

Terkait dengan usulan lainnya, Kemenkominfo masih akan menampung untuk kemudian dikaji ulang agar semuanya bisa sejalan dengan target yang telah disiapkan sebelumnya.

“Kami akan tampung dan kaji terlebih dahulu usulan dari asosiasi ini, bahwa kami juga saat ini memiliki target dari Kemenkeu terkait PNBP. Maka hal itu perlu dikaji agar target terpenuhi, tetapi keinginan operator telekomunikasi juga bisa terus berlanjut,” kata Denny.

Baca juga: ITB: tarif internet Indonesia masih terendah

Baca juga: Ini menanggapi Telkomsel soal tuntutan peretas tentang tarif internet

Baca juga: ATSI mengusulkan bentuk insentif yang disiapkan Kemenkominfo untuk 5G

Pewarta : Livia Kristianti
Redaktur: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments