Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan peraturan terkait transparansi suku bunga bank akan terbit dalam waktu dekat. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar Rabu (13/3/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembahasan terkait RPOJK tersebut berjalan “lancar.” Ia menyebut secara keseluruhan rencana tersebut sudah disetujui.
“Setelah tentu ini tidak akan lama setelah ini tinggal harmonisasi dan lain sebagainya dengan Kemenkumham. Nanti nanti kita sampaikan ke pemerintah,” ujar Dian di Gedung DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Ketika ditanya kaitan peraturan tersebut dengan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM), ia menyebut pentingnya bank nanti harus transparan kepada masyarakat.
“Dia [bank] tidak akan boleh bersembunyi apapun. Jadi itu, komponen suku bunga pada dasarnya seperti apa, overhead cost-nya seperti apa, segala macem, margin yang diambil itu akan terlihat,” ujar Dian.
Ia menambahkan, OJK akan mendorong “kompetisi yang sehat” di industri perbankan.
“Jadi nasabah nanti tentu saja akan kita edukasi, mereka akan bisa melihat suatu bank ke bank lain untuk bisa terjadi semacam mekanisme pasar yang lebih efisien, kira-kira begitulah,” kata Dian.
Ia akan menetapkan POJK tersebut nanti akan mengatur lebih rinci, termasuk sanksi.
Saat ini, nasabah sudah dapat melihat sendiri transparansi suku bunga bank di situs resmi masing-masing. Dian menjelaskan, peraturan tersebut akan membuat transparansi suku bunga antar bank menjadi lebih mudah.
“Sekarang ini kita ngambil international best practice ya. Itu akan ada perubahan yang cukup mendasar, sebetulnya. Jadi nggak lagi masing-masing, dan itu mungkin sulit dibandingkan,” tutupnya.
Artikel Selanjutnya
Akhir Tahun 2023, Aturan Suku Bunga Bank Diterbitkan
(ayh/ayh)