Friday, March 29, 2024
HomeNationalAyah Brigadir J harap semua tuduhan dihukum sesuai pasal 340 KUHP

Ayah Brigadir J harap semua tuduhan dihukum sesuai pasal 340 KUHP



hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita

Jakarta (ANTARA) – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua keterlibatan yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ke semua kebencian kita berharap pasal 340 diterapkan, kira-kira majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Samuel menuturkan wajib mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur ​​dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

“Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai dengan hukum pasal 340,” tutupnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum yang menuntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Kuat Ma’ruf divonis penjara 15 tahun

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments