Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) didirikan sebagai bentuk perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Badan Gizi Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Perpres tersebut diterbitkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penyediaan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia berkualitas dan sebagai hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi.
Baca juga: Kepala BGN paparkan jadwal Makan Bergizi Gratis untuk siswa PAUD-SMA
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Sebagimana termaktub nasional dalam perpres tersebut, menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan penyediaan gizi gizi. Dalam menjalankan penyelenggaraan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu:
Pertama, koordinasi, penyusunan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional
Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pelatihan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Satuan layanan BGN mengelola Rp9-11 miliar per tahun untuk Makan Bergizi
Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional
Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional
Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dalam perpres tersebut juga dinyatakan bahwa sasaran penyediaan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, diberikan kepada:
- Peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah
- Anak usia di bawah lima tahun
- Ibu hamil dan menyusui.
Saat ini, Badan Gizi Nasional telah memerintahkan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai koordinator pelaksana program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) bagian dari rencana kebangkitan bangsa Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis ini berupa pemberian makanan bergizi gratis satu kali per hari untuk memenuhi segala kebutuhan kalori harian, yang dilakukan melalui pemberian makan bergizi dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita, dan ibu hamil/menyusui dengan risiko anak pengerdilan.
Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mencukupi gizi anak-anak di Indonesia, mencegah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak (stunting), hingga berdampak luas untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan perekonomian di daerah, dilansir dari laman Indonesiabaik.id.
Baca juga: Badan Gizi: SPPI perpanjangan tangan BGN di daerah untuk menjalankan MBG
Baca juga: Diet bergizi seimbang membantu menjaga kadar gula darah penderita diabetes
Pewarta : Sri Dewi Larasati
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024