Saturday, September 21, 2024
HomeNationalBamsoet Dorong MPR RI Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Bamsoet Dorong MPR RI Menjadi Lembaga Tertinggi Negara


INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, 23 Mei 2023 yang lalu.

“Karena itu, setelah 25 tahun memasuki era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita mengubah kembali penataan lembaga-lembaga negara,” kata dia dalam sambutan Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR RI/DPR RI /DPD RI, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.

Sesuai amanat ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR RI harus tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan tujuan superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau menetapkan yang bersifat pengaturan. “Sehingga mampu mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan secara wajar,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, Survei Nasional yang dilakukan MPR RI menunjukkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam pengenalan Empat Pilar MPR RI terus meningkat dari 23 persen pada tahun 2011 menjadi 32,8 persen pada tahun 2018, dan pada tahun 2022 telah mencapai 43,1 persen. Hasil survei juga menunjukan lebih dari 90 persen masyarakat setuju dengan prinsip-prinsip dasar dalam setiap sila Pancasila.

“Pengamalan masyarakat terhadap Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari mencapai di atas 90 persen. Fondasi kebangsaan yang makin kokoh juga ditunjukkan dengan pengakuan dan persetujuan terhadap masyarakat NKRI yaitu 99,7 persen. Masyarakat tetap melihat bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dinamis Hal ini ditunjukan dari sebanyak 85,5 persen menyebutkan perlunya adaptasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan zaman,” kata Bamsoet.

Menyikapi hasil pengawasan tersebut, MPR RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, khususnya dalam mengkaji sistem ketatanegaraan dan UUD NRI tahun 1945, akan mewadahi berbagai pemikiran arus yang berkembang. Termasuk aspirasi yang diharuskan dibentuknya sistem perwakilan melalui sebuah majelis yang inklusif dan komprehensif, sebagaimana pernah dikemukakan oleh Soekarno dan didukung oleh Mohammad Yamin dan Soepomo.

Landasan pemikiran Soekarno jelas dan tegas, tidak boleh ada unsur bangsa yang merasa ditinggalkan. Sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments