Saturday, September 21, 2024
HomeNationalBamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional


INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sekaligus mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya dalam meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan etika.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Ketua Kehormatan KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional bisa menjadi jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan utama sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini mulai diterapkan di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi advokat.

Iklan

Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung memikirkan pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan keputusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan diintervensi oleh pemerintah.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerja dengan aparat penegak hukum dan hakim,” pungkas Bamsoet. .





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments