Friday, March 29, 2024
HomeNationalBaru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke...

Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim


TEMPO.CO, Jakarta – Dua anggota polisi Kepolisian Daerah Jawa Timur terpidana penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi kembali dibawa ke Markas Polda Jatim setelah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Kepala Rutan kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, ongkos transfer dua terpidana atas nama Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Hari ini (Senin, 5 Juni 2023) ada beberapa orang yg dikirim ke Rutan Medaeng. Dua orang tersebut, tadi dilakukan bon (peminjaman tahanan) oleh Polda Jatim,” kata Hendrajati saat dihubungi Tempo, 5 Juni 2023.

Hendra menuturkan, bon tahanan Polda Jatim itu untuk tindak lanjut pemberkasan sidang Komisi Kode Erik Polri atau KKEP. Namun soal berapa lamanya, Hendra mengungkapkan itu sesuai progres pemberkasannya.

“Biasanya jika ada bon oleh pihak kepolisian, jika sudah selesai akan diinfo untuk pengiriman kembali,” ujar Hendrajati.

Kepala Kepolisian Polda Jatim Inspektur Jenderal Toni Hermanto dan Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto belum merespons Tempo soal persetujuan dua tahanan tersebut.

Pemindahan dua perlawanan ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa tersingkir keduanya. Padahal, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis baru saja mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi keduanya.

Sebab, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari Terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak.

“Sehingga Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan hukuman penjara masing-masing delapan bulan,” kata Eben Haezer dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Selain itu, kedua terpidana juga membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang ikut menjadi korban. Saat itu, Eben Haezer mengatakan sejak enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua perbuatan bersalah yang kini terpidana tersebut belum dieksekusi. Apalagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi 10 bulan penjara.

Iklan

“Bahkan beberapa Anggota AJI Surabaya sempat melihat Terdakwa masih menjalankan pekerjaannya sebagai Anggota Polri,” kata Eben Haezer.

Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan membongkar Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, hingga dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang kediaman bangsawan. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi rusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022, Pengadilan Tingkat Banding memutuskan kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis penjara delapan bulan, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

EKA YUDHA SAPUTRA | M.ROSSENO AJI

Editor Pilihan: Bantah Isu Keretakan Presiden dan Megawati soal Cawapres, FX Rudy: Pak Jokowi Tau Itu Kewenangan Ketum





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments