TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Lima warga Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog dan pemasangan gambar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menjadi berita yang paling banyak dibaca di Kanal Nasional, sepanjang Senin, kemarin. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menanggapi foto yang menunjukkan lima anggota Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel.
Ketua PBNU Savic Ali, mengatakan kecewa melihat kunjungan dan pertemuan warga Nahdliyin dengan petinggi Israel. Bahkan di kalangan warga Nahdliyin yang datang merupakan bagian dari PBNU. “Lima orang itu setahu saya memang anggota NU, ada yang tercatat pengurusnya ada yang bukan pengurus,” kata Savic saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Savic, mereka tidak dalam kapasitas menekan atau bernegosiasi dengan Israel. Saya khawatir pertemuan itu justru digunakan Israel untuk menunjukkan bahwa ada kalangan muslim yang berpihak pada mereka. “Pertemuan itu akan dipakai Israel untuk menunjukkan bahwa ada kalangan muslim yang berdiri di sisi mereka,” kata Savic.
Bagi Savic, pertemuan itu menyakiti perasaan rakyat Palestina. Pun membuat citra NU menjadi buruk di mata internasional. Terlebih lagi, PBNU saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan otoritas Palestina terkait situasi di Gaza dan Tepi Barat. Pada Kamis lalu, Dubes Palestina berkunjung dan bertemu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf membahas masalah ini.
Savic mengatakan, belum mengetahui alasan lima orang itu bertemu presiden Israel. Meski demikian, PBNU memastikan akan memanggil pengurus PBNU yang ikut dalam pertemuan itu setibanya di Indonesia.
“Kami akan memanggil pengurus saat mereka tiba di Indonesia. Kami juga belum tahu apakah mereka masih di Israel atau sudah kembali ke Indonesia,” kata Savic.
Pemasangan Gambar Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Disebut Berpotensi Salah Aturan
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan merebaknya gambar Ahmad Luthfi sebagai calon pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jateng 2024 berpotensi melanggar berbagai aturan.
Iklan
Teguh menyebutkan aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan lainnya.
“Sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini,” kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng itu di Kebumen pada Ahad, 14 Juli 2024.
Teguh mengatakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berpotensi dilanggar dalam pemasangan gambar Ahmad Luthfi, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h. Pasal itu berbunyi, “Setiap pejabat Polri dalam etika negara wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.”
Kemudian larangan etika kenegaraan Pasal 9 huruf f, yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” Adapun etika kelembagaan Pasal 10 ayat (1) d, yang berbunyi: “Setiap pejabat kepolisian dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Dengan adanya potensi kerawanan ini, Teguh mengatakan akan lebih bijak jika Ahmad Luthfi atau pemasang gambar dirinya tidak tergesa-gesa sebelum ia melaksanakan tugas dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.
HENDRIK YAPUTRA | ANTARA