Penggunaan cahaya dan laser untuk prosedur medis dan kosmetik telah meningkat secara eksponensial selama dekade terakhir. Meningkatnya penggunaan laser dan sistem IPL untuk kosmetik dan medis tidak terbatas pada dokter, karena banyak perangkat untuk penggunaan di rumah kini memiliki parameter yang sebanding dengan peralatan yang ada di salon.
Pencarian sederhana di Google membawa saya ke sebuah studi yang menunjukkan 68% dari 350 mahasiswa kedokteran percaya bahwa laser dapat menyebabkan kanker, seperti yang diungkapkan oleh Dr. Vidushi Jain, Dokter Kulit dan Kepala Medis di Dermalinks, Ghaziabad dan Noida. Hal ini mengejutkan dan membuat saya bertanya-tanya tentang persepsi masyarakat umum.
Dengan kemajuan teknologi, laser tidak hanya digunakan untuk menghilangkan rambut, tetapi juga untuk berbagai operasi non-invasif. Kepercayaan bahwa penghilangan rambut dengan laser atau perawatan laser lainnya menyebabkan kanker tampaknya lebih merupakan mitos daripada kenyataan. Radiasi yang digunakan dalam perawatan ini tidak memiliki sifat yang merusak DNA yang menyebabkan kanker.
Terapi laser menggunakan radiasi non-pengion, yang menghasilkan sinar cahaya terkonsentrasi dengan panjang gelombang dan spektrum serapan tertentu. Terapi ini menargetkan folikel rambut, mencegah pertumbuhan rambut. Tidak seperti radiasi UV (UVA/UVB) atau radiasi pengion (seperti sinar-X), terapi laser aman dan tidak merusak sel atau menyebabkan kanker kulit.
Sistem laser dan IPL yang disetujui FDA menggunakan radiasi non-pengion yang tidak memengaruhi untaian DNA, sehingga tidak berkontribusi terhadap perkembangan kanker. Sebagian besar IPL yang tersedia secara komersial beroperasi pada panjang gelombang di atas 500 nm, sedangkan kerusakan DNA biasanya terjadi di bawah 400 nm, sehingga aman.
Penghilangan bulu dengan laser adalah prosedur yang aman, efektif, dan non-invasif. Namun, kesalahpahaman bahwa prosedur ini bersifat karsinogenik telah menimbulkan kekhawatiran. Beberapa orang khawatir bahwa penghilangan bulu dengan laser dapat menyebabkan kanker kulit, terutama karena FDA telah melaporkan beberapa kasus luka bakar akibat perangkat tertentu. Luka bakar tersebut terjadi saat perangkat yang tidak disetujui FDA digunakan atau jika teknisi tidak terlatih. Luka bakar dalam yang terus-menerus dan ulkus yang tidak kunjung sembuh dapat menjadi faktor risiko proliferasi sel yang tidak terkendali.
Tidak ada bukti bahwa penghilangan bulu dengan laser menyebabkan kanker kulit, yang menjadikan gagasan tersebut sebagai mitos. Laser memanaskan tonjolan rambut secara selektif, melindungi kulit dengan lapisan vasodilatasi. Teknologi laser canggih memastikan kerusakan kolateral dan produksi radikal bebas yang minimal.
Demikian pula, laser Q-switched merupakan standar untuk penghilangan tato. Laser ini bekerja berdasarkan prinsip fototermolisis, mengubah energi pigmen yang diserap menjadi panas (efek fototermal) dan menyebabkan kerusakan pigmen secara mekanis (efek fotoakustik). Spektrum penyerapan yang spesifik meminimalkan pemanasan jaringan di sekitarnya.
Kesimpulannya, laser dermatologis yang digunakan untuk menghilangkan rambut, peremajaan wajah, dan penghapusan tato aman. Sangat penting untuk memilih praktisi medis yang tepat, teknisi terlatih, dan perangkat yang disetujui FDA untuk memastikan keamanan dan kemanjuran.