TEMPO.CO, Yogyakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo Menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kejadian usai penghitungan cepat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Upaya penggembosan hak angket itu terindikasi dari serangan terhadap Ganjar, salah satunya adalah laporan Indonesia Police Watch tentang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap penerimaan uang kembali beberapa perusahaan asuransi kepada Direktur Bank Jateng berinisial S dan pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo. Ditemui di rumahnya di Dusun Tegalsari, Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman, politikus PDIP itu membantah tuduhan IPW.
Menurut dia, laporan itu aneh dan janggal karena pelapor terlihat tidak menguasai materi laporannya. Selain itu, pelapor tidak pernah berhubungan langsung dengan persoalan-persoalan di Jawa Tengah. Ganjar curiga tuduhan dia pernah menjadi komisaris karena dia tak pernah menjadi komisaris Bank Jateng.
Ganjar kembali membantah ihwal gratifikasi dan menantang pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan itu, misalnya seputar data, transfer uang, pemberi uang, dan asal duit. “Kalau ada wah keren. Saya hadapi,” kata Ganjar kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.
Dia menyatakan telah berupaya menegakkan integritas dan nilai-nilai anti-korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Jateng dalam dua periode. Menurut dia, laporan itu mirip dengan dugaan dugaan korupsi e-KTP yang dialamatkan kepadanya dan tidak terbukti saat dia maju sebagai calon gubernur Jateng. “Gangguan-gangguan itu biasa terjadi,” ujar dia.
Iklan
Ganjar juga menyentil tugas IPW karena sesuai namanya lembaga ini mengawasi polisi, bukan mengawasi masyarakat. Selain laporan ke KPK, Ganjar juga menyatakan mendengar dari tim pengusungnya tentang upaya meringankan hak angket di kalangan tokoh masyarakat.
Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang mencakup lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Wacana Pengajuan hak angket oleh Dewan DPR menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Usulan yang muncul dari calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar menyampaikan usulan itu dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024. Dia menuturkan dugaan kondisi pada Pilpres 2024 harus disikapi. Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi.
Pilihan Editor: Disebut Lebih Baik jadi Oposisi oleh Partai NasDem, PDIP: Opsi Sangat Terhormat