Friday, November 22, 2024
HomeNationalBNNP DKI menyebut 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran narkoba

BNNP DKI menyebut 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran narkoba



angka kasus narkoba untuk kategori yang pernah dipakai dan setahun paling banyak dipakai di wilayah perkotaan

Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut sebanyak 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran yang perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan.

“Untuk di kawasan DKI Jakarta ada 26 wilayah yang masuk dalam kategori bahaya peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu.

Nurhadi menyebut angka kasus narkoba mencakup kategori yang pernah dipakai dan setahun dipakai paling banyak berada di wilayah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan.

Hal tersebut berdasarkan survei nasional prevalensi narkoba yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.

Angka kasus narkoba untuk kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun cenderung mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok umur lainnya.

Menurut Nurhadi, jika masalah peredaraan narkoba tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka jumlah wilayah rawan peredaran narkoba akan terus bertambah. Pasalnya, letak geografis DKI Jakarta sangat rentan dan rawan menjadi jalur peredaran gelap Narkoba.

Maka dari itu, dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, BNNP DKI Jakarta telah mengadakan berbagai macam kegiatan dalam mencegah maraknya korban menghindari narkoba, kata Nurhadi.

Kegiatan tersebut meliputi Jalan Sehat yang dilaksanakan di Lapangan Banteng pada 21 Juni 2024, Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir di Museum Bahari pada 24 Juni 2024, dan Donor Darah di Kantor BNNP DKI Jakarta pada 25 Juni 2024.

Adapun dalam peringatan HANI di Kantor BNNP DKI Jakarta, diberikan juga diberikan kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No: SE/36/V/KA/PM.00/2024/BNN tentang Usulan Penerima Penghargaan P4GN dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024.

Pemberian penghargaan yang diberikan kepada perorangan maupun lembaga/lembaga ini dengan pertimbangan memiliki komitmen serta ikut aktif dalam pelaksanaan P4GN, yakni Satpol PP DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil DJBC DKI Jakarta, dan lain-lain -lainnya.

Baca juga: Virgoun mengucapkan permohonan maaf
Baca juga: Polisi menangkap pengedar 514 butir pil ekstasi di Jakarta Timur
Baca juga: Polisi edukasi soal bahaya narkoba ke siswa SLTA di Jakpus

Pewarta : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024



Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments