Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka pendaftaran pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi kerusakan rumah dan fasilitas lainnya milik korban yang terdampak bencana alam.
Para korban terdampak bencana alam dapat mengajukan upaya pemulihan kerusakan yang dialami tersebut secara berani melalui sistem aplikasi atau laman http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/.
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal ini dimaksudkan agar warga terdampak bencana alam bisa segera pulih dan kembali ke aktivitas normal.
Pihaknya telah menyosialisasikan terkait dengan pendaftaran pengajuan rekonstruksi tersebut kepada masyarakat yang terdampak bencana dan pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Meski tidak menyenangkan, ia memastikan data yang masuk akan diproses kemudian akan dipilah, yang mana akan dimintakan dukungan kepada pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Sebab, ia menyebutkan, selain pembersihan lokasi dan perbaikan infrastruktur yang sifatnya darurat, upaya yang bisa dimaksimalkan pada masa transisi adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: Pemulihan ekonomi pascabencana perlunya pemberdayaan masyarakat
Berdasarkan laporan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mencatat 350 kejadian bencana alam nasional yang terjadi Januari hingga 26 Februari 2024, bencana banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi dan kebakaran hutan dan lahan.
Dampak kerusakan yang tercatat setidaknya 13.232 unit rumah terdiri atas 461 rusak berat, 879 rusak sedang, 11.892 rusak ringan. Fasilitas rusak total 243 unit terdiri atas satuan pendidikan (217 unit), rumah ibadah (10), fasilitas pelayanan kesehatan (16), kantor (4), dan jembatan (30).
Untuk itu, Yuz mendorong pemerintah daerah segera mencatat kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sarana dan prasarana terdampak bencana guna percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan aplikasi untuk memasukkan proposal atau usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kepada pemerintah pusat (BNPB).
Aplikasi berbasis situs web ini dikembangkan oleh Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB guna memudahkan pemerintah daerah dalam menyampaikan proposal secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: BNPB pantau percepatan penanganan pascabencana gempa Cianjur
Baca juga: BNPB mulai fokus pemulihan lingkungan pascabanjir di Demak
Baca juga: BNPB mengapresiasi kesiapsiagaan relawan membantu korban banjir Demak-Kudus
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Redaksi : M.Hari Atmoko
Hak Cipta © ANTARA 2024