Monday, September 16, 2024
HomeBisnisBP2MI Banyak Pekerja Migran Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang, Namun Negara Abai

BP2MI Banyak Pekerja Migran Jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang, Namun Negara Abai


TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, menyebut pekerja migran Indonesia atau PMI kerap mengalami kendala lewat praktik penempatan yang dikendalikan para sindikat dan mafia. “Ini kejahatan internasional yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara penempatan,” kata Benny saat memberikan kuliah umum perihal Pekerja Migran Indonesia di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 9 Juli 2024. “Ini adalah bisnis kotor, bisnis haram, yang perputaran uangnya sangat besar,” katanya, di depan mahasiswa dan pejabat Rektorat UIN.

Praktik para sindikat dan mafia itu menurut Benny berlangsung lama. Banyak pekerja migran yang menjadi korban. “Tetapi kritik saya, negara abai, negara tidak hadir, dan bahkan takluk terhadap sindikat dan mafia pedagang manusia,” katanya.

Padahal menurutnya, Indonesia mempunyai kekuatan hukum tentang pencegahan TPPO dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu ada Peraturan Presiden tentang penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Namun menurutnya penanganan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia tidak efektif.

Menurutnya, para sindikat dan mafia TPPO sulit menyentuh hukum karena dilindungi undang-undang yang memiliki atribut kekuasaan di negara ini.

Dari sekian banyak pekerja migran yang menjadi korban, menurutnya perempuan adalah yang paling rentan. “80 persen dari kau perempuan adalah korban perdagangan manusia,” katanya.

Saat ini berdasarkan data BP2MI, jumlah pekerja migran di luar negeri berdasarkan tujuan penempatan negara per 2007-13 Juni 2024 berjumlah 5.067.984 orang. Dalam empat tahun terakhir yakni 2020-Juni 2024 ada penambahan pekerja migran sekitar 820 ribu orang.

Iklan

Adapun penempatan PMI dengan skema Government to Government (G to G) melalui BP2MI per periode empat tahun terakhir sebanyak 30.165 orang. Penempatan PMI dengan skema G to G berada di Korea Selatan, Jepang, dan Jerman. Sementara yang berada di luar skema G-to-G, kata dia, tersebar di sepuluh negara, yakni Malaysia (1.598.678 orang), Taiwan (1.013.526 orang), Korea Selatan (115.004 orang), Brunei Darussalam (96.625 orang), Singapura (334.159), Hongkong (992.814 orang), Uni Emirat Arab (179.451 orang), Arab Saudi (459.370 orang), Qatar (76.659 orang), dan Oman (63.224 orang).

Benny mengatakan, berdasarkan data BP2MI dalam penanganan PMI terkendala (bermasalah) tercatat sebanyak 110.056 orang pada 2020-7 Juni 2024. Sebanyak 90 persen dari korban itu adalah pekerja migran. Sementara dari jumlah ini, 80 persen korbannya adalah pekerja migran perempuan.

Pada periode yang sama, Benny mengatakan, penanganan jenazah PMI sebanyak 2.570 orang. Sebanyak 90 persen adalah korban kejahatan pekerja migran. Sebanyak 80 persen jenazah pertama adalah perempuan dan ibu-ibu. “Dan dari bisnis ini, mereka mengambil keuntungan besar,” katanya.

Pilihan editor: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Bermanfaat dalam Perlindungan





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments