TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Alasannya, produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
“Serta menerapkan sanksi kepada pemilik ijinkan edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, hentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah ditarik dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
“Keempat, pelaporan pelaksanaan perintah produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
BPOM menyatakan agar pelaku usaha menerapkan cara pembuatan yang baik (cara produksi yang baik/GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ujar pihak BPOM.