Saturday, October 19, 2024
HomeNationalBrimob Polda DIY Menembak Drone di Prosesi Grebeg Syawal, Ini 3 Zona...

Brimob Polda DIY Menembak Drone di Prosesi Grebeg Syawal, Ini 3 Zona Larangan Terbang Drone


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY tembak jatuh dengung yang nekat diterbangkan secara liar saat prosesi tradisi Grebeg SyawalSabtu 22 April 2023. Drone untuk me dokumentasi prosesi tersebut ditembak jatuh di atas Masjid Gede Kauman Keraton Yogyakarta dikarenakan merupakan kawasan terlarang, dikutip dari Antara.

Aturan Menerbangkan Drone

Mengutip laman dephub.go.id, regulasi terkait penerbangan drone di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015. Salah satu tujuan aturan tersebut adalah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap zona larangan terbang.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 2, terdapat tiga zona larangan terbang bagi pesawat tanpa awak. Pertama, Kawasan udara terlarang atau terlarang, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan atau perairan, dengan spesifikasi yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Kedua, kawasan udara terbatas atau kawasan terbatas, yaitu ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan kesulitan bersifat tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan Negara. Ketiga, tempat keselamatan operasi penerbangan atau KKOP suatu bandar udara, yaitu sebuah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

Selain ketiga zona terlarang tersebut, ketinggian pengoperasian drone juga ditentukan dalam beleid tersebut. Adapun batas ketinggian pengoperasian drone tidak diperbolehkan beroperasi lebih dari 500 kaki atau 150 meter. Aturan ini berlaku di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Mengoperasikan drone juga tidak boleh sembarangan. Menerbangkan pesawat tanpa awak harus memiliki surat izin dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), serta izin dari Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan digunakan untuk mengoperasionalkan drone.

Bila operator drone diketahui melakukan pengoperasian tanpa izin. Baik dari Ditjen Hubud maupun Pemda. Maka operator dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Bahkan jika pesawat tanpa terdeteksi oleh radar TNI AU di wilayah larangan terbang, tidak menutup kemungkinan akan ditembak jatuh oleh pihak TNI AU.

Editor Pilihan: Grebeg Syawal Petugas Tembak Paksa Drone yang Terbang di Atas Masjid Gedhe Kauman Yogya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.





Source link

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments