TEMPO.COBahasa Indonesia: Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menilai penentuan Burhanuddin Abdullah Harahap dan Andi Arief sebagai komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, orang kedua yang dekat dengan presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan di partai politik.
Burhanuddin saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu juga dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada Pemilu Presiden 2024 lalu, Burhanuddin dan Andi Arief tergabung dalam Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan tim itu seiring dukungan partainya kepada Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, mengecewakan pengurus partai ini bertentangan dengan aturan utama yang dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturannya yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, menyampaikan Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief mengabaikan soal etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar dia saat dihubungi TempoRabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, saat ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang menjadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila di PT Pos Indonesia (Persero) Fuad Bawazir di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri di PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang di PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, dan Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina di partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan mereka menyetujui Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Iklan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, harus memenuhi syarat antara lain bukan pengurus partai politik. “Ini sungguh memalukan. Peraturan malah dibuat untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum menanggapi permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah di partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah dan membenarkan bahwa Andi akan mundur menjadi anggota Partai Demokrat karena aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia menyebut keputusan itu masih pertemuan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih menunggu pertemuan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Herzaky saat dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pilihan Editor: Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN yang Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BI